Custom Search

Rabu, 26 November 2008

KONSTITUSI DALAM ORGANISASI

I. PENDAHULUAN

Untuk mengenal dan memahami sebuah organisasi, kenalilah Konstitusi-Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga-nya!, ungkapan ini sangat tepat untuk menggambarkan bagaimana pentingnya konstitusi sebagai citra yang nyata untuk sebuah organisasi yang modern. Pada awalnya konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan. Kemudian pemahaman ini berkembang menjadi semacam kerangka kehidupan politik yang dimulai pada tahun 624-404 SM sampai dengan terbentuknya De Declaration Des Droit Homme et Citoyen, sebagai cikal bakal konstitusi negara Prancis pada Tahun 1071. Dalam suatu negara, Konstitusi menjadi suatu barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus penyampaian ide-ide dasar yang digariskan oleh The Founding Fathers, serta memberikan arahan bagi generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Pada zaman modern ini konstitusi tidak hanya berisi kaidah-kaidah hukum semata tetapi juga berisi alasan keberadaan, motivasi dasar, pernyataan-pernyataan tentang keyakinan, prinsip-prinsip sampai dengan pengungkapan cita-cita yang hendak dicapai.


II. Konstitusi GMKI
Demikiaan halnya dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang mempunyai seperangkat Konstitusi, bahwa konstitusi yang dianut tersebut tidak sebatas berisi aturan-aturan dan kaidah-kaidah yang mengatur dan mengikat dalam setiap pergerakan dan pelayanannya. Tetapi Lebih dari itu, Konstitusi GMKI-Dari Anggaran Dasar sampai Statuta Cabang-juga memuat alasan keberadaan yang melatar belakangi-Riason d’etre- lahirnya organisasi GMKI, motivasi dasar yang menjadi energi penggerak dalam setiap pergumulannya, prinsip-prinsip yang dianut sampai dengan impian yang hendak dinyatakan dalam pelayanannya yang pada prinsipnya adalah konservasi dan penyampaian nilai-nilai kepada para pemegang estafet keberlangsungan hidup organisasi.
2.1. Identitas Organisasi
a. Visi GMKI adalah hadirnya syalom Allah di tengah-tengah sejarah bangsa dan negara Indonesia (Pembukaan AD GMKI alinea 4).
b. Misi organisasi adalah dalam rangka menjalankan tugas panggilan marturia, koinonia dan diakonia (AD GMKI pasal 3 tentang Tujuan).
c. Sifat GMKI, Sifat Kemahasiswaan, Kekristenan dan Keindonesiaan
d. Ideologi gerakan GMKI adalah nasionalisme dan oikumenisme.
e. Format gerakan GMKI adalah gerakan kader, gerakan moral dan gerakan intelektual yang memiliki tugas panggilan di tiga medan pelayanan : gereja, masyarakat dan perguruan tinggi.
f. Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya GMKI sebagai organisasi kader yang tangguh.


2.2 Sistem Organisasi
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran dasar adalah aturan pokoknya dan anggaran rumah tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi.
Konstitusi merupakan produk hukum, yang berarti mengikat, mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan. Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir daripadanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara kelembagaan dan anggota.
Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan sistem organisasi yakni :
1. Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan.
Di sini terlihat jelas suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang mewakili Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus Pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh kongres dan Pengurus Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2. Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat Nasional dan konperesi cabang pada tingkat cabang. Kedua badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi .
3. Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi, Atribut adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung pada “kejiwaan” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars ini perlu diatur dalam suatu peraturan organisasi agar melalui lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.

Anggaran Dasar :
1) Pembukaan 5 alinea.
2) Ketentuan Pokok, pasal 1 – 4.
3) Sistem Organisasi, pasal 5 – 9.
4) Lain-lain, pasal 10 – 12.

Anggaran Rumah Tangga :
1) Uraian Tujuan, pasal 1.
2) Uraian Sistem Organisasi, pasal 1 – 9.
3) Atribut Organisasi, pasal 10.
4) Hierarchi Juridis, pasal 11 – 12.
III. PERATURAN ORGANISASI DAN STATUTA CABANG

3.1 Peraturan Organisasi
Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa tidak semua praktek – praktek kegiatan di dalam organisasi dapat terakomodir sepenuhnya oleh AD/ART maka GMKI juga memberikan peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih terperinci seperti yang tercantum dalam pasal 12 ART yaitu memberikan kemungkinan bagi tingkat keputusan yang rendah untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam konstitusi tersebut dan di bagian penjelasan AD/ART menghendaki adanya suatu peraturan organisasi yang mengatur hal- hal yang belum tercantum dalam AD/ART GMKI. Jadi Peraturan Organisasi adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh anggota dan alat kelengkapan organisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur di dalam AD/ART
Penetapan Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis :
1. Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga
2. Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga
3. Penjelasan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga GMKI
4. Keputusan Kongres XVI No. 008/KXVI/GMKI/1978 tentang AD/ART GMKI
5. Keputusan Kongres XXI No. 011/KXXI/GMKI/1988 tentang GBP-KUO 1988-1990

Sistematika penulisan Peraturan Organisasi terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini adalah bagian integral dari peraturan organisasi. Judul pasal-pasal dalam Peraturan Organisasi diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam AD/ART yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain yang perlu,yaitu:
1. Ketentuan Umum (pasal 1)
2. Komisariat (pasal 7)
3. Mekanisme Protokoler (pasal 9)
4. Hak mewakili Organisasi (pasal 10)

Untuk lebih jelasnya, yang menjadi fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat dan komponen organisasi. Di samping itu juga perlu suatu kemauan dan tekad seluruh fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan misi yang diemban untuk melaksanakan tugas dan pelayanan organisasi di ketiga medan pelayanan Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.

3.1 Statuta Cabang GMKI Medan
Statuta cabang merupakan peraturan organisasi yang mengatur hubungan dan kedudukan komisariat serta lembaga yang ada di GMKI. Peraturan ini diperlukan karena menyangkut kehadiran komisariat sebagai alat perlengkapan dan pelayanan organisasi ditingkatan cabang yang tidak diatur dalam AD/ART. Sebenarnya, Komisariat sebagai alat perlengkapan organisasi pernah dimiliki GMKI secara nasional dan tertuang dalam AD/ART GMKI. Namun pada Kongres Nasional XII GMKI tahun 1972 di Malang, kehadiran komisariat dihilangkan sebagai alat perlengkapan organisasi. Tetap di cabang Medan kehadiran komisariat tetap dipertahankan karena dirasakan bahwa komisariatlah yang mempermudah dan memperlancar aksi dan pelayanan karena dapat menjangkau para anggotanya di setiap fakultas-fakultas maupun perguruan tinggi swasta yang ada di Medan. Maka pada Konferensi Cabang GMKI Medan tahun 1978 telah merumuskan dan menetapkan Statuta Cabang GMKI Medan.
Namun di dalam perjalanannya dimana situasi dan kondisi yang terus berubah, Statuta Cabang menunjukkan banyak kelemahan dan kekurangannya. Sehingga banyak ide-ide dan usulan –usulan untuk melakukan perubahan terhadap beberapa bagian dari Statuta Cabang yang tidak relevan lagi untuk digunakan. Pada Konferensi Cabang 1981 terjadi perubahan Statuta Cabang dan pada Konferensi Cabang 1983 di Zetun, Silangit merekomendasikan BPC untuk mengangkat Panitia Perubahan Statuta Cabang. Pada tahun 1985 Konferensi Cabang di Kabanjahe telah berhasil memutuskan Perubahan Statuta Cabang berikut penjelasannya. Namun isu mengenai Perubahan Statuta Cabang kembali digulirkan karena Statuta Cabang GMKI Medan dianggap belum mengakomodir kebutuhan di GMKI Cabang Medan. Sehingga pada Konferensi Cabang tahun 1999 dan Konferensi Cabang 2001 merekomendasikan untuk membentuk Team Perubahan Statuta Cabang. Team ini dalam melaksanakan tugasnya juga mengalami beberapa hambatan dan kendala –kendala dalam merumuskannya yang disebabkan kurang aktifnya beberapa anggota tim dalam bekerja. Namun team ini dapat juga merumuskan Statuta Cabang untuk selanjutnya dibawakan pada Konferensi Cabang di Sibolangit tahun 2003. Dan setelah dikaji dan dipahami serta melalui perdebatan yang a lot akhirnya Konferensi Cabang ini menghasilkan dan menetapkan Statuta Cabang yang sah yang akan menjadi pedoman seluruh aparat organisasi dalam melaksanakan tugas –tugas organisasi di lingkungan Cabang Medan.

IV. PENUTUP
Dalam memahami konstitusi diharapkan bahwa konstitusi tidak menjadi sesuatu yang hampa, tidak sarat makna artinya tidak ada pertalian yang nyata antara pihak yang merumuskan/membuat konstitusi dengan pihak yang menjalankan konstitusi, sehingga konstitusi hanya menjadi dokumen historis semata atau justeru menjadi tabir tebal antara perumus atau peletak dasar konstitusi dengan pemegang estafet berikutnya.

1 komentar:

  1. Caesars Entertainment Announces "MGM Direct - Dr. MD
    MGM Resorts 강릉 출장샵 International is 원주 출장샵 pleased 순천 출장안마 to announce that MGM Grand Las Vegas is 정읍 출장마사지 a part of MGM Resorts 전라북도 출장마사지 International's "MGM Direct"

    BalasHapus